Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin
dari menteri keuangan untuk mendirikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan
mengenai akuntan publik ini diatur dalam UU RI No.5 tahun 2011 dan peraturan
Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.
Persyaratan
untuk menjadi seorang akuntan adalah :
- Memiliki sertifikat tanda lulus USAP ( ujian sertifikasi akuntan publik ) dan memperoleh sebutan CPA Indonesia serta bersertifikat dari IAPI / perguruan tinggi yang sudah terakreditasi oleh IAPI.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun dan paling sedikit 500 jam diantaranya memimpin/ mensupervisi perikatan audit umum , yang disahkan oleh pemimpin / pemimpin rekan KAP.
- WNI dengan bukti KTP yang masih berlaku.
- Memiliki NPWP
- Tidak permah dikenakan sangsi pencabutan izin akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana
- . Menjadi anggota IAPI ( institut akuntan publik indonesia )
- . Tidak berada dalam pengampuan
- Membuat syarat permohonan
- Melengkapi formulir permohonan izin Akuntan publik dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan
- .Serta membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan itu benar.
Masa berlaku surat izin ini 5 tahun
untuk keterangan lebih lanjut KLIK DISINI